Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah pada tanggal 25 juni 2013 akan meluncurkan
Pendidikan Menengah Universal atau istilah umumnya PMU. Latar belakang
lahirnya PMU ini adalah persaingan global di segala bidang yang sedang
melanda negara-negara di dunia. Bagi negara maju, mungkin adanya
persaingan global hanya menuntut mereka untuk menyesuaikan diri
(beradaptasi) dengan negara-negara yang lain. Tetapi bagi negara
berkembang seperti Indonesia, adanya persaingan global menuntut untuk
meningkatkan segala sektor negara baik politik, ekonomi, pendidikan
maupun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Peningkatan semua sektor tentunya dilaksanakan melalui pembangunan
bangsa. Dalam upaya pembangunan bangsa, tampaknya pengembangan sumber
daya manusia adalah yang paling penting dan utama jika dibandingkan
dengan pengembangan sumber daya alam, meskipun antara keduanya saling
berkaitan dan tak terpisahkan. Oleh karena itu, pembangunan manusia
seutuhnya perlu diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga diperlukan
pendekatan-pendekatan yang baik.
Pendidikan adalah sarana utama didalam upaya meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit diperoleh hasil dari
kualitas sumber daya manusia yang maksimal. Kebutuhan akan pendidikan
merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri, bahkan semua itu merupakan
hak semua warga negara. Sebagaimana yang termaktub di dalam UUD'45 pasal
31 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa : "Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran".
Dengan demikian pendidikan yang bermutu bukanlah milik suatu
kelompok atau perseorangan, akan tetapi pendidikan adalah hak semua
warga negara tanpa membedakan suku, agam, ataupun kasta.
Menyikapi hal itu adalah sesuatu yang wajar jika pemerintah melalui
keputusan menteri pendidikan nasional telah mencanangkan kewajiban
belajar 9 tahun. Bahkan untuk meminimalisir jumlah angka putus sekolah
dan agar seluruh warga usia sekolah berkesempatan untuk menikmati
pendidikan, pemerintah berupaya mencanangkan Pendidikan Menengah
Universal.
Istilah universal diambil untuk membedakan pengertian wajib belajar
yang sudah dijalankan pada jenjang pendidikan dasar 9 tahun. Pengertian
universal adalah konsep yang umum digunakan oleh badan dunia
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk memberikan pelayanan umum kepada
publik, tanpa harus diminta, yang biasa disebut dengan istilah public
service obligation (PSO). Sebuah bentuk pelayanan yang jauh lebih mulia
karena tidak perlu diminta tapi disediakan atau dijalankan.
Tujuan utama PMU adalah meningkatkan kualitas penduduk Indonesia
dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa, peningkatan
kehidupan sosial politik serta kesejahteraan masyarakat. Salah satu
sasarannya adalah pada tahun 2020 angka partisipasi kasar (APK)
pendidikan menengah sekurang-kurangnya mencapai 97%. Tanpa kebijakan
PMU, skenario capaian sebesar APK 97% baru akan tercapai pada 2040.
(Jls)
Rabu, 24 Juli 2013
Peluncuran Pendidikan Menengah Universal (PMU) 2013
21.07
No comments
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar demi kemajuan blog ini.thank's